WARTABANJAR.COM, BARABAI – Aksi cepat Tim Gabungan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang didukung Unit Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) membuahkan hasil luar biasa. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang remaja di Haruyan berhasil ditangkap pada Sabtu (5/4/2025). Kedua tersangka, SR (20) dan RH (22), merupakan warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan brutal yang menewaskan MN (17), remaja asal desa yang sama. Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., menjelaskan bahwa tragedi berdarah itu terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di depan rumah salah satu pelaku, SR. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk di tubuhnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban seusai pulang dari sebuah warung malam. Perselisihan terjadi setelah pelaku mengantar teman perempuan korban tanpa sepengetahuan korban. Adu argumen berujung pada tabrakan motor, hingga akhirnya pelaku mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali dengan bantuan rekannya, Dayat. BACA JUGA:NGERI! Wabah Lalat Serbu Pemukiman di Sukamara Kalteng, Warga Makan dalam Kelambu, Penyakit Mengintai Ayah korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Haruyan. Berbekal informasi dan koordinasi cepat dengan Polres Barsel, pelaku berhasil diringkus di Jembatan Tampa, Jalan Buntok–Palangkaraya, Kelurahan Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada pukul 06.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1. Celana pendek warna biru berlumur darah. 2. Kalung berwarna silver. 3. Celana dalam motif hitam-putih-merah 4. Gayung oranye dengan bercak darah 5. Sepasang sandal jepit oranye dan sandal merk lain 6. Jaket hitam 7. Pisau lengkap dengan kumpangnya yang terdapat bercak darah BACA JUGA:UPDATE Wanita Ini Alami Kecelakaan Mengerikan di Simpang Tiga Kuripan! Polisi Ungkap Penyebabnya Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres HST guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.(Wartabanjar.com/Polres HST) editor: nur muhammad