WARTABANJAR.COM – Buntut liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemanggilan Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dikutip wartabanjar.com dari lambeturah, Senin (7/4).
Baca Juga
BREAKING NEWS Denpom Lanal Banjarmasin Kembali Periksa Keluarga Juwita
Terdapat Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah.
Yakni Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima.
Pasal 76 Ayat (1) huruf J undang-undang itu, kata dia, juga menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 Ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota,” ujar Bima.(atoe/berbagai sumber)