Pacaran Via WhatsApp, Seorang Gadis di Tanah Bumbu Dirudapaksa ABK saat “Kopi Darat”

Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Iptu Badaruddin, bahwa AL akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana berat yang melanggar hak anak dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Badaruddin seperti dikutip di akun Instagram @tanahbumbuinfo.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (1/4/2025) di sebuah rumah di Desa Pejala, Kusan Hilir, setelah korban melapor kepada orang tuanya dan diteruskan ke pihak berwajib.

Pelajaran Penting bagi Orang Tua dan Masyarakat

Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan remaja. Pergaulan bebas dan interaksi digital tanpa pengawasan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana seksual.

Orang tua diimbau untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk hubungan sosial di media digital. Di sisi lain, masyarakat perlu sadar bahwa persetujuan dari anak di bawah umur tidak memiliki kekuatan hukum, dan siapa pun yang memanfaatkan kondisi tersebut tetap akan dijerat sebagai pelaku kejahatan.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo)

editor: nur muhammad