WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi peringatan serius tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku berinisial AL (23), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini terancam hukuman berat karena melanggar hukum pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin mengungkapkan, korban, yang berinisial DP, awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku setelah berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Pada hari kejadian, DP meminta izin orang tuanya untuk keluar rumah dan dijemput oleh AL di kediamannya.
BACA JUGA:Bikin Korea Selatan Bertekuk Lutut, Timnas U-17 Indonesia Dipuji Nova Arianto Setinggi Langit
AL kemudian membawa DP ke sebuah kapal di Kecamatan Kusan Hilir, pada malam hari, Rabu (22/3/2025). Di sana, AL mengajak DP minum alkohol, lalu memaksanya berhubungan intim. Korban diperksa dua kali oleh pelaku di lokasi tersebut.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat, karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tidak ada alasan pembenar atau pembelaan hukum bagi perbuatan tersebut.







