Alasan Trump Berlakukan Tarif Impor 32 Persen Terhadap Indonesia

WARTABANJAR.COM, NEW YOK – Tarif impor yang dikenakan Pemerintah Amerika membuat geger negara-negara yang terkena dampaknya, termasuk Indonesia.

Dalam kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump itu, Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen.

Angka ini lebih tinggi dari India dan negara Eropa.

Dalam keputusan ini, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.

Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS. Indonesia bukan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara, yang menjadi sasaran kebijakan dagang AS itu.

Baca juga:China Akan Balas Tarif Dagang Diberlakukan Trump

Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.