Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“لا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ”
“Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan (tidak pula diterima) shadaqah dari hasil manipulasi.”
Lebih lanjut, Kiai Muzaini menjelaskan bahwa membayar zakat tidak dapat digunakan untuk membersihkan harta yang diperoleh dengan cara haram.
“Tentang membayar zakat dari harta yang haram, perlu ditegaskan bahwa harta yang haram tidak bisa dibersihkan dengan zakat,” ujarnya.
Kiai Muzaini menjelaskan bahwa menyalurkan zakat kepada tetangga yang membutuhkan dapat membantu mereka merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri serta meringankan beban mereka.
“Jika di sekitar rumah kita ada yang masuk dalam kategori penerima zakat, maka lebih baik kita tunaikan zakat kita langsung kepada mereka,” ungkapnya.
Selain itu, Kiai Muzaini menegaskan bahwa dalam Islam, penerima zakat sudah ditentukan, salah satunya adalah fakir miskin.
Jika ada orang-orang yang masuk dalam kategori ini di sekitar rumah, memberikan zakat kepada mereka tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga mempererat hubungan antar sesama muslim dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis.(atoe/MUI)
Editor Restu







