Ingat! Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Wajib Hukumnya

    WARTABANJAR.COM – Bagi sebagian kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, Allah SWT memberikan keringanan untuk mereka dengan membayar fidyah.

    Fidyah sendiri artinya adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa.

    Kriteria orang yang bisa membayar fidyah :

    Baca Juga

    Temuan Dugaan Sampah Medis di TPS Veteran, Begini Penjelasan RS Bhayangkara Banjarmasin

    1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
    2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
    3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

    Hukum membayar fidyah adalah wajib untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

    Baca Juga

    Temuan Dugaan Sampah Medis di TPS Veteran, Begini Penjelasan RS Bhayangkara Banjarmasin

    ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)

    Berikut niat fidyah sesuai dengan penyebabnya:

    1. Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua

    Baca Juga :   Tips Bijak Menghitung Angpao Lebaran agar Keuangan Tetap Stabil!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI