5 Golongan Tak Boleh Terima Zakat Fitrah

Zakat juga diberikan kepada budak atau hamba sahaya untuk membantu mereka mendapatkan kebebasan. Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya juga termasuk penerima zakat, terutama jika uangnya digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.

Kemudian, ada golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam konteks dakwah dan jihad yang sah. Terakhir, zakat juga diberikan kepada ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

“Semua ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat,” paparnya.

Selain itu, Kiai Miftah menjelaskan bahwa ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima zakat, seperti:

1. Orang kaya yaitu orang yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

2. Keturunan Nabi Muhammad saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

3. Orang yang di bawah tanggungan muzakki atau pemberi zakat.

4. Non Muslim secara personal.

5. Orang ahli maksiat dan dapat dipastikan bahwa zakat yang diterima akan digunakan untuk maksiat.

Kiai Miftah menambahkan pemberian zakat fitrah harus sesuai dengan ketentuan syariat agar manfaatnya maksimal.

“Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat, sehingga zakat yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” tandasnya.(MUI)

Editor Restu

Baca Juga :   Grok AI Dibekukan Sementara di Indonesia, Pemerintah Bergerak Usai Marak Deepfake Pornografi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca