Hukum Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang

    WARTABANJAR.COM – Mengeluarkan zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam sejak memasuki Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

    Zakat fitrah berdasarkan hukum Islam adalah berupa beras dengan takaran dan jenis yang telah ditentukan, biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Agama tiap daerah.

    Namun, sekarang sering terlihat orang membayar zakat fitrah diganti dengan uang, senilai dari jumlah beras yang diwajibkan untuk dikeluarkan.

    Dilansir NU Online, ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang.

    Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

    Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.

    Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

    Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.

    Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu.

    Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.

    Baca Juga :   Manfaat Perbanyak Istigfar di 10 Hari Terakhir Ramadhan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI