Cek 7 Motor Curian Ada di Polres Tala! Pemilik Wajib Bawa KTP, STNK, dan BPKB Atau Keterangan dari Leasing

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut (Tala) berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua (R2) hasil curian.

    Diamankannya tujuh unit motor tersebut, merupakan hasil
    Operasi Jaran Intan selama dua belas hari, sejak 7 hingga 18 Maret 2025.

    Dalam operasi ini, sebanyak enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor yang mayoritas tidak memiliki dokumen lengkap.

    Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan hasil operasi ini dalam press conference yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa pada Senin (24/3).

    Baca juga:Basarnas Banjarmasin Cari Korban Diterkam Buaya di Desa Bakau Kotabaru Hingga Malam

    Kapolres Tanah Laut mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor maupun mobil untuk segera menghubungi Sat Reskrim Polres Tanah Laut melalui nomor telepon 110.

    “Warga yang ingin mengklaim kendaraannya diminta membawa dokumen resmi berupa KTP, STNK, dan BPKB bagi kendaraan yang telah lunas,” kata Kapolres.

    Sementara, untuk kendaraan yang masih dalam status kredit, jelas dia, pemilik diminta untuk membawa surat keterangan dari leasing, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan leasing terkait status kendaraan tersebut. (Erna Djedi)

    Baca Juga :   Di Sini Lokasi Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanah Laut, Begini Modusnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI