WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kekosongan Jabatan empat Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Banjarbaru masih memunculkan tanda tanya. Pasalnya, hingga saat ini pengganti antar waktu (PAW) komisioner KPU Banjarbaru masih belum juga ditentukan. Padahal pelaksanaan PSU Banjarbaru sudah semakin dekat. Dikonfirmasi hal ini, Ketua Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa nama kepada KPU RI untuk mengisi jabatan tersebut. Baca juga:Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Paslon Agi-Saja Unggul "Secara administrasi sudah kami kirimkan untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemaren," ucapnya, Senin (24/3/2025). Meski begitu, Andi Tenri mengaku bahwa di lain hal, KPU RI tentunya juga akan memutuskan sambil memeriksa kembali komisioner KPU Banjarbaru yang telah dinon-aktifkan dari jabatannya. "Mengingat, mereka diberikan waktu tiga bulan untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," bebernya. Sehingga, Andi Tenri menyebut bahwa KPU Kalsel juga harus menghargai apabila mereka mengambil langkah tersebut. "Kalo mereka melakukan itu tentu KPU RI akan menunggu keputusan inkrah (tetap) dari PTUN," lanjutnya. Disinggung terkait pembukaan pendaftaran Pemantau pemilihan, Andi Tenri menjelaskan prosesnya masih sama seperti pelaksanaan pilkada serentak yang lalu. "Insya Allah masih sama dan kami juga masih menunggu surat dari KPU RI, kalaupun merujuk putusan MK dengan wilayah lain yang membuka pendaftaran pemantau itu nanti sampai h-3 pemungutan suara," jelasnya. Sehingga, Ia menghimbau kepada semua pihak yang ingin memantau pelaksanaan PSU Kota Banjarbari agar kiranya menyiapkan segala berkas yg diperlukan. Baca juga:GMPD Desak KPU Kalsel Beri Akses Pemantauan di PSU Banjarbaru, Ini Alasannya! "Sehingga pada saat dibuka pendaftarannya, mungkin dalam beberapa hari ini, bisa langsung mendaftar kepada kami," tandas Ketua KPU tersebut. Ditanya tentang seberapa banyak kuota pemantau pemilihan yang diseleksi? Andi Tenri menjawab bahwa tidak ada kuota. "Terbuka baik dari Provinsi maupun kabupaten/Kota asalkan sesuai dengan berkas yang diminta, kita validasi Insya Allah tidak ada hambatan," pungkasnya. (IKhsan)