WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Seorang pria bernama Andi Ihya Ulu'middin bin Andi Nizamuddin (35) diamankan anggota piket Polsek Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Undang Undang KDRT. Tindakan KDRT itu dilakukan pelaku kepada istrinya, Ria Muliani binti M. Jamil (24) pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa itu terjadi di Pantai Siring Pagatan, Jalan Provinsi Desa Sei Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Usai kejadian itu, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 21.44 Wita, korban melapor ke Polsek Kusan Hilir. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu (23/3/2025) mengatakan pelaku memukul pelapor menggunakan tangan kosong di tubuh beberapa kali, serta mencekek leher korban. Setelah itu pelaku juga membenturkan kepala pelapor ke pintu mobil yang mereka naiki, kemudian mereka pulang ke rumah.
Setelah sampai di depan rumah, pelaku memukul korban beberapa kali, setelah itu korban meminta pelaku mengantarkannya ke rumah orangtua pelapor, namun ternyata malah dibawa ke rumah orang tua tersangka. Tiba di sana, pelapor keluar dari mobil untuk melarikan diri ke rumah orangtuanya untuk bersembunyi dan bertemu dengan orangtuanya. Setelah korban melaporkan pelaku ke polisi, tersangka lantas diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dipimpin Kapolsek Kusan Hilir di Jalan Jalan Arif Rahman Hakim, RT. 007, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir. Bersama ini juga polisi menyita tiga barang bukti, yaitu selembar baju daster berbahan kaus lengan pendek warna hitam dan dua buah buku nikah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (berbagai sumber) Editor: Yayu