Diserahkan ke Negara Bagian, Donald Trump Bubarkan Kementerian Pendidikan

    WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Presiden Amerika Serikat Donald J Trump menandatangani pembubaran Kementerian Pendidikan pada Jumat (21/3/2025).

    Sebagai gantinya, masalah pendidikan ini dikembalikan kepada negara bagian. Hal ini sebagaimana dilansir White House.

    “Menteri Pendidikan harus, sejauh mungkin dan diizinkan oleh hukum, mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memfasilitasi penutupan Departemen Pendidikan dan mengembalikan wewenang atas pendidikan kepada negara bagian dan komunitas lokal sambil memastikan penyampaian layanan, program, dan manfaat yang efektif dan tidak terputus yang diandalkan oleh masyarakat Amerika,” demikian bunyi perintah eksekutif yang ditandatangani Trump.

    Baca juga:Bupati Yahukimo Sebut Serangan KKB Terhadap 7 Guru Merupakan Kejadian Luar Biasa

    Lebih lanjut, perintah eksekutif itu juga meminta Menteri Pendidikan harus memastikan bahwa alokasi dana Departemen Pendidikan Federal tunduk pada kepatuhan ketat terhadap hukum Federal dan kebijakan Administrasi.

    Hal ini termasuk persyaratan bahwa setiap program atau kegiatan yang menerima bantuan Federal menghentikan diskriminasi ilegal yang tersembunyi di bawah label “keberagaman, kesetaraan, dan inklusi” atau istilah dan program serupa yang mempromosikan ideologi gender.

    Trump melalui perintah eksekutif itu menegaskan bahwa kebijakan itu dilandasi kegagalan program-program sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan guru.

    Perintah itu juga dikeluarkan dengan dalih birokrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca Juga :   Lebih 1.000 Masjid Akan Layani Pemudik di Sepanjang Jalur Jawa Barat, Sediakan Tempat Istirahat Hingga Takjil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI