Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung dengan Potongan Besi, Polisi di Samarinda Tangkap Pelaku

Kapolsek Palaran AKP Iswanto mengungkapkan, pelaku kasus anak aniaya ibu kandung di Samarinda memukul ibunya menggunakan potongan besi sepanjang 20 sentimeter (cm), menyebabkan luka serius pada tangan kanan korban.

“Motif penganiayaan ini dipicu tuduhan pelaku bahwa ibunya menyembunyikan topinya. Padahal, hal tersebut tidak benar,” ujar AKP Iswanto kepada Beritasatu.com, Rabu (19/3/2025).

Kini, FR harus menghadapi konsekuensi hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca juga:Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan di SDIT Ukhuwah Kecewa Berat, Reza: ‘Masa Anak Saya yang Harus Pergi?’

Sementara itu, korban kasus anak aniaya ibu kandung di Samarinda masih menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya.(*)

Editor: purwoko