BREAKING NEWS! Pemerintah Resmikan 36 Bandara Internasional, Kaltim Punya Dua, Syamsudin Noor Masuk Daftar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Akses udara Indonesia kian terbuka lebar bagi wisatawan mancanegara dan investor asing. Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara di seluruh Indonesia berstatus internasional, termasuk Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan dan dua bandara di Kalimantan Timur.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan ini adalah hasil arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus strategi meningkatkan daya saing pariwisata dan memperkuat perekonomian nasional.

“Kami berupaya memahami concern Presiden, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Penambahan bandara internasional ini untuk mempermudah akses dan memperluas peluang pasar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Perjalanan Penetapan Status

Jumlah bandara internasional di Indonesia sempat mencapai 34 bandara, lalu dipangkas menjadi 17 untuk penataan. Kemudian bertambah menjadi 24, dan kini resmi melonjak menjadi 36 bandara internasional.

Dudy mengakui langkah ini diambil di tengah tren penurunan jumlah penerbangan dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, justru sekarang adalah momentum tepat untuk membuka akses lebih luas bagi wisatawan dan pelaku usaha.

BACA JUGA:FAKTA MIRIS! Saat Razia Pelajar SMP & SMA Bolos Ternyata Ada yang Tak Bisa Baca & Tak Paham Matematika

Standar Operasional Kelas Dunia

Seluruh bandara internasional diwajibkan memenuhi standar global, termasuk prosedur Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) yang dikoordinasikan bersama Kementerian Pertahanan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

“Penyelenggara bandara harus memenuhi semua persyaratan agar layanan sekelas bandara global bisa terwujud,” tegas Dudy.

Mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh hingga Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda, keputusan ini mencakup bandara strategis di setiap wilayah, termasuk:

Syamsudin Noor – Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Balikpapan, Kalimantan Timur

Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Samarinda, Kalimantan Timur

Dengan penetapan ini, diharapkan Indonesia tak hanya menjadi pintu gerbang pariwisata dunia, tetapi juga magnet baru bagi investasi dan perdagangan global.

Berikut daftar bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;

7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;