Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Polres Banjarbaru: 146,72 Gr Sabu dan 350 Karisoprodol Diblender

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pada Jumat (14/3/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 146,72 gram sabu-sabu dan 350 butir obat terlarang jenis Karisoprodol.

    Dikutip dari aku Instagram @polres_banjarbaru, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam deterjen dan dibuang ke saluran toilet untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

    Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

    AKP Ahmad juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika.

    Pada tahun 2024, Polres Banjarbaru mencatat 195 kasus narkotika, dengan 198 kasus berhasil diselesaikan, termasuk penyelesaian tiga kasus dari tahun 2023. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana hanya ada 139 kasus narkotika. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, menyatakan bahwa peningkatan jumlah tindak pidana ini menunjukkan keseriusan Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

    Selain itu, pada 31 Desember 2024, Polres Banjarbaru memusnahkan 12,6 kilogram sabu-sabu, 25 butir ekstasi, dan 4.560 butir Happy Five. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah tersebut, dengan tiga tersangka yang terlibat berhasil diamankan.

    Baca Juga :   Telah Siapkan Berbagai Strategi Penanganan, Pemprov Kalsel Siap Hadapi Potensi Karhutla 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI