Kronologi kejadian bermula pada Rabu (19/03/2025), saat AL menyewa skuter metik hitam merah dari NR. Tak berhenti di situ, AL kembali menyewa skuter metik berwarna coklat hitam dengan menggunakan nama orang lain, yaitu MAR.
Saat NR mengantar motor, MAR sempat memperingatkan bahwa namanya hanya dicatut oleh AL dan menyarankan agar skuter segera diambil kembali. Sayangnya, korban tetap melanjutkan transaksi karena telah menerima uang muka sewa sebesar Rp1 juta.
Setelah masa sewa berjalan tujuh hari, korban mendapat informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan. Pada hari kesepuluh, NR mencoba menghubungi AL dan meminta agar motornya dikembalikan. Namun, hingga kini, motor tersebut belum dikembalikan.
Maraknya Kasus Penggelapan Motor
Kasus ini menambah daftar panjang penggelapan kendaraan bermotor di Tabalong. Berdasarkan data dari Polres Tabalong, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 50 kasus penggelapan kendaraan bermotor, dengan mayoritas modus serupa: menyewa kendaraan lalu menggadaikannya.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyewakan kendaraan dan selalu memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan mereka. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mencegah aksi kejahatan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







