WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Tabalong akhirnya terungkap! Tidak hanya satu orang, tetapi tiga pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Tabalong. Mereka adalah AL (44), AW (40), dan SU (30), yang diduga beraksi secara terorganisir.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa AL tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh AW, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan SU, warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.
Yang mengejutkan, AL ternyata merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kasus penggelapan dalam jabatan serta penipuan modus penerimaan kerja. Kali ini, ia kembali berulah dengan dugaan penggelapan sepeda motor sewaan.
BACA JUGA:Dua Remaja Ditangkap di Tanah Bumbu: Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkoba Terbaru
Modus Kejahatan
seperti dikutip di akun Instagram resmi Polres Tabalong @humaspolrestabalong, korban dalam kasus ini adalah NR (38), seorang perempuan asal Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, yang mengalami kerugian hingga Rp24 juta.
Menurut IPTU Joko, pelaku AW bertugas mencari penyewa, sementara SU berperan sebagai pengantar motor kepada penggadai. Dari hasil penyelidikan, motor hasil penggelapan tersebut digadaikan sebesar Rp7,5 juta.







