WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Tabalong akhirnya terungkap! Tidak hanya satu orang, tetapi tiga pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Tabalong. Mereka adalah AL (44), AW (40), dan SU (30), yang diduga beraksi secara terorganisir. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa AL tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh AW, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan SU, warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung. Yang mengejutkan, AL ternyata merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kasus penggelapan dalam jabatan serta penipuan modus penerimaan kerja. Kali ini, ia kembali berulah dengan dugaan penggelapan sepeda motor sewaan. BACA JUGA:Dua Remaja Ditangkap di Tanah Bumbu: Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkoba Terbaru Modus Kejahatan seperti dikutip di akun Instagram resmi Polres Tabalong @humaspolrestabalong, korban dalam kasus ini adalah NR (38), seorang perempuan asal Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, yang mengalami kerugian hingga Rp24 juta. Menurut IPTU Joko, pelaku AW bertugas mencari penyewa, sementara SU berperan sebagai pengantar motor kepada penggadai. Dari hasil penyelidikan, motor hasil penggelapan tersebut digadaikan sebesar Rp7,5 juta. Kronologi kejadian bermula pada Rabu (19/03/2025), saat AL menyewa skuter metik hitam merah dari NR. Tak berhenti di situ, AL kembali menyewa skuter metik berwarna coklat hitam dengan menggunakan nama orang lain, yaitu MAR. Saat NR mengantar motor, MAR sempat memperingatkan bahwa namanya hanya dicatut oleh AL dan menyarankan agar skuter segera diambil kembali. Sayangnya, korban tetap melanjutkan transaksi karena telah menerima uang muka sewa sebesar Rp1 juta. Setelah masa sewa berjalan tujuh hari, korban mendapat informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan. Pada hari kesepuluh, NR mencoba menghubungi AL dan meminta agar motornya dikembalikan. Namun, hingga kini, motor tersebut belum dikembalikan. Maraknya Kasus Penggelapan Motor Kasus ini menambah daftar panjang penggelapan kendaraan bermotor di Tabalong. Berdasarkan data dari Polres Tabalong, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 50 kasus penggelapan kendaraan bermotor, dengan mayoritas modus serupa: menyewa kendaraan lalu menggadaikannya. Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyewakan kendaraan dan selalu memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan mereka. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mencegah aksi kejahatan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad