WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) yang jumlahnya cukup fantastis. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca juga:KPK Geledah Kantor Bank BJB, Dugaan Mark Up Proyek Iklan Capai Puluhan Miliar
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan pada 2021 hingga pertengahan 2023, BJB mengalokasikan dana Rp 409 miliar untuk belanja promosi dan iklan melalui divisi corsec.
Dana tersebut digunakan untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan online melalui enam vendor agensi periklanan.
Masing-masing mereka menerima uang yakni PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.
Namun, KPK menemukan bahwa penunjukan enam agensi tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan BJB ke agensi dengan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media tempat iklan ditayangkan.
“Dari total Rp 409 miliar yang dianggarkan, terdapat dana sebesar Rp 222 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan sebagian bersifat fiktif,” ungkap Budi.