“Dari total Rp 409 miliar yang dianggarkan, terdapat dana sebesar Rp 222 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan sebagian bersifat fiktif,” ungkap Budi.
KPK juga mencurigai adanya dana non-budgeter di lingkungan BJB yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.
Menurut Budi, Yuddy Renaldi dan Widi Hartono bekerja sama dengan agensi periklanan untuk menciptakan skema pembayaran yang memungkinkan mereka mengambil dana tersebut.
“Padahal, BJB sebenarnya bisa langsung menempatkan iklan ke media tanpa perantara agensi. Namun, mereka menggunakan pihak agensi untuk mengambil sebagian dana tersebut selama kurun waktu 2,5 tahun, dengan total penyalahgunaan mencapai Rp 222 miliar,” jelasnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi para tersangka untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.
“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Tessa terkait kasus korupsi iklan di BJB.(brt)
Editor: purwoko







