WARTABANJAR.COM, SEOUL – Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, membatalkan penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabru (8/3/2025).
Sementara pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Atas putusan itu, Presiden Yoon Suk Yeol pun resmi dibebaskan setelah 52 hari dalam tahanan, menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang diadili saat masih menjabat.
Mengutip dari @beritakorea.id Presiden Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul sekitar pukul 17:40 KST dan disambut oleh pendukungnya.
Yoon terlihat membungkuk beberapa kali sebagai tanda terima kasih.
Yoon melalui tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada pengadilan karena telah membatalkan penahanan yang menurutnya tidak adil.
Yoon juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukungnya, terutama generasi muda.







