Pasca Pengunduran Diri Aditya, Begini Proses Mekanisme Pergantian Walikota Banjarbaru Sesuai UU
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Aditya Mufti Ariffin mengumumkan pengunduran diri sebagai Wali Kota Banjarbaru, Kamis (6/3/2025), karena adanya penunjukkan dirinya sebagai Komisaris Independen di PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Usai menyampaikan pengunduran dirinya, Aditya mengatakan estafet kepemimpinannya akan dilanjutkan Wakil Wali Kota, Wartono.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, InsyaAllah yang melanjutkan kepemimpinan saat ini adalah Bapak Wartono," kata Aditya dihadapan peserta rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Aditya yakin, di bawah kepemimpinan Wartono, program-program yang telah direncanakan akan berjalan baik.
"InsyaAllah Kota Banjarbaru semakin Juara," harapnya.
Mekanisme/Prosedur Penggantian Wali Kota
Lantas, bagaimana prosedur penggantian Wali Kota selepas Aditya mundur dari jabatannya?
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarbaru, Indra Putra menjelaskan mekanisme mengundurkan diri Wali Kota diatur dalam Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Di pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam beberapa alasan. Seperti:
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
3. Diberhentikan
Sedangkan di pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2014 menjelaskan pengunduran Wali Kota harus diajukan melalui ketua DPRD Kota.
"Kemudian, DPRD mengadakan rapat paripurna untuk membahas usulan pemberhentian. Hasil keputusan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan," jelas Indra.
Karena dalam hal ini, Aditya mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada beberapa mekanisme yang mengatur pergantian ini, yaitu:
1. Digantikan oleh Wakil Wali Kota
Jika wali kota mengundurkan diri, maka wakilnya akan secara otomatis menggantikannya sebagai pelaksana tugas (Plt), hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Jika masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan, wakil wali kota bisa diangkat menjadi wali kota definitif melalui persetujuan DPRD dan Kemendagri," papar Indra.
2. Bisa Digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Sekretaris daerah (Sekda) juga bisa menggantikan jika tidak ada wakil wali kota yang bisa menggantikannya.
Dalam hal ini, Sekda akan ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) oleh Gubernur atas nama Mendagri.
"Jika demikian terjadi, DPRD akan mengusulkan calon wali kota dan wakil wali kota baru untuk dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan," terangnya.
BACA JUGA: Pria 73 Tahun Meninggal Saat Kajian Subuh di Masjid, Detik-detik Kejadian Terekam CCTV
3. Pemilihan Kepala Daerah Baru
Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka pejabat (PJ) Wali Kota akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Kemendagri hingga masa jabatan berakhir.
"Jika sisa masa jabatan masih lama, maka bisa dilakukan pemilihan kepala daerah sesuai aturan yang berlaku," tutur Indra.
Ia menambahkan, selama menjabat, Pj. Wali Kota bertanggung jawab menjalankan pemerintahan daerah dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kemendagri melalui gubernur setiap tiga bulan sekali.
"Jika masa jabatan Pj. Wali Kota kurang dari tiga bulan, laporan pertanggungjawaban disampaikan pada akhir masa jabatan," sebutnya.
Lebih lanjut, karena pengunduran diri Aditya dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), maka DPRD dapat menunjuk wakil wali kota menjadi wali kota.
"Posisi ini akan berlaku sampai dengan adanya pelantikan Wali Kota definitif hasil PSU," tutupnya. (Ikhsan)
Editor: Yayu