WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Aditya Mufti Ariffin mengumumkan pengunduran diri sebagai Wali Kota Banjarbaru, Kamis (6/3/2025), karena adanya penunjukkan dirinya sebagai Komisaris Independen di PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Usai menyampaikan pengunduran dirinya, Aditya mengatakan estafet kepemimpinannya akan dilanjutkan Wakil Wali Kota, Wartono.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, InsyaAllah yang melanjutkan kepemimpinan saat ini adalah Bapak Wartono,” kata Aditya dihadapan peserta rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Aditya yakin, di bawah kepemimpinan Wartono, program-program yang telah direncanakan akan berjalan baik.
“InsyaAllah Kota Banjarbaru semakin Juara,” harapnya.
Mekanisme/Prosedur Penggantian Wali Kota
Lantas, bagaimana prosedur penggantian Wali Kota selepas Aditya mundur dari jabatannya?
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarbaru, Indra Putra menjelaskan mekanisme mengundurkan diri Wali Kota diatur dalam Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Di pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam beberapa alasan. Seperti:
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
3. Diberhentikan
Sedangkan di pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2014 menjelaskan pengunduran Wali Kota harus diajukan melalui ketua DPRD Kota.
“Kemudian, DPRD mengadakan rapat paripurna untuk membahas usulan pemberhentian. Hasil keputusan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan,” jelas Indra.

