WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin secara mendadak menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Banjarbaru di sidang paripurna DPRD Banjarbaru, Kamis (6/3/2025).
Pengunduran diri ini merupakan respon dari adanya penunjukkan Aditya sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Pengunduran ini sesuai dengan pasal 76 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2003 mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ucap Aditya dihadapan peserta rapat paripurna.
“Maka dengan ini, saya nyatakan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah,” lanjutnya.







