Pasca Pengunduran Diri Aditya, Begini Proses Mekanisme Pergantian Walikota Banjarbaru Sesuai UU

“Jika masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan, wakil wali kota bisa diangkat menjadi wali kota definitif melalui persetujuan DPRD dan Kemendagri,” papar Indra.

2. Bisa Digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda)

Sekretaris daerah (Sekda) juga bisa menggantikan jika tidak ada wakil wali kota yang bisa menggantikannya.

Dalam hal ini, Sekda akan ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) oleh Gubernur atas nama Mendagri.

“Jika demikian terjadi, DPRD akan mengusulkan calon wali kota dan wakil wali kota baru untuk dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan,” terangnya.

BACA JUGA: Pria 73 Tahun Meninggal Saat Kajian Subuh di Masjid, Detik-detik Kejadian Terekam CCTV

3. Pemilihan Kepala Daerah Baru

Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka pejabat (PJ) Wali Kota akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Kemendagri hingga masa jabatan berakhir.

“Jika sisa masa jabatan masih lama, maka bisa dilakukan pemilihan kepala daerah sesuai aturan yang berlaku,” tutur Indra.

Ia menambahkan, selama menjabat, Pj. Wali Kota bertanggung jawab menjalankan pemerintahan daerah dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kemendagri melalui gubernur setiap tiga bulan sekali.

“Jika masa jabatan Pj. Wali Kota kurang dari tiga bulan, laporan pertanggungjawaban disampaikan pada akhir masa jabatan,” sebutnya.

Lebih lanjut, karena pengunduran diri Aditya dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), maka DPRD dapat menunjuk wakil wali kota menjadi wali kota.

“Posisi ini akan berlaku sampai dengan adanya pelantikan Wali Kota definitif hasil PSU,” tutupnya. (Ikhsan)

Editor: Yayu