Karena dalam hal ini, Aditya mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada beberapa mekanisme yang mengatur pergantian ini, yaitu:
1. Digantikan oleh Wakil Wali Kota
Jika wali kota mengundurkan diri, maka wakilnya akan secara otomatis menggantikannya sebagai pelaksana tugas (Plt), hingga ada keputusan lebih lanjut.
“Jika masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan, wakil wali kota bisa diangkat menjadi wali kota definitif melalui persetujuan DPRD dan Kemendagri,” papar Indra.
2. Bisa Digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Sekretaris daerah (Sekda) juga bisa menggantikan jika tidak ada wakil wali kota yang bisa menggantikannya.
Dalam hal ini, Sekda akan ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) oleh Gubernur atas nama Mendagri.
“Jika demikian terjadi, DPRD akan mengusulkan calon wali kota dan wakil wali kota baru untuk dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan,” terangnya.
BACA JUGA: Pria 73 Tahun Meninggal Saat Kajian Subuh di Masjid, Detik-detik Kejadian Terekam CCTV
3. Pemilihan Kepala Daerah Baru
Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka pejabat (PJ) Wali Kota akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Kemendagri hingga masa jabatan berakhir.
“Jika sisa masa jabatan masih lama, maka bisa dilakukan pemilihan kepala daerah sesuai aturan yang berlaku,” tutur Indra.
Ia menambahkan, selama menjabat, Pj. Wali Kota bertanggung jawab menjalankan pemerintahan daerah dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kemendagri melalui gubernur setiap tiga bulan sekali.







