Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Keputusan resmi mengenai pencairan dan besaran THR diharapkan segera diumumkan, guna memberikan kepastian bagi seluruh ASN di Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







