WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Penetapan status tersangka artis yang biasa dengan panggilan Nikmir, setelah Polda melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan ibunda Loly itu, Selasa (4/3/2025). Nikmir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Nikita Mirzani memenuhi panggilang penyidik dan tiba di Mapolda sekitar pukul 10.00 WIB. Baca juga:Kapolres Balangan Rela Terobos ke Air Hampir Sepinggang Bawa Bantuan untuk Korban Banjir Selain Niki, begitu jua ia biasa disapa, Polda juga memintai keterangan asistennya berinisial IM terkait. Dalam pemeriksaan ini, baik Niki maupun IM berstatus sebagai tersangka. Menurut Kombes Ade Ary, Nikita dan IM menjadi tersangka dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Niki dan IM bakal dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Erna Djedi)