WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara etik penyelenggaraan Pilkada 2024.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap itu dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Keputusan itu diregistrasi dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.
Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.
Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.
“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Baca juga: KPU Tanah Laut Bakal Lakukan ini Setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Said Abdullah adalah salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada kontestasi Pilkada 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.
Sementara itu dalam putusan MK terbaru dinyatakan bahwa untuk Pilkada Banjarbaru akan digelar pemungutan Suara Ilang (PSU) di seluruh TPS di Kota Banjarbaru.(berbagai sumber)







