WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi memanggil Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) ke Kantor KPU Banjarbaru, Rabu sore (7/5/2025), terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.
Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dari Bawaslu Banjarbaru yang mencurigai adanya kejanggalan dalam keterlibatan LPRI saat proses PSU berlangsung.
“Kami mempertanyakan legalitas LPRI, kegiatan mereka di lapangan, serta kaitannya dengan laporan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, kepada awak media.
Keterangan Saling Bertentangan, Proses Klarifikasi Terus Berlanjut
Andi mengungkapkan bahwa beberapa keterangan yang diterima pihaknya terindikasi bertolak belakang satu sama lain, sehingga diperlukan klarifikasi lanjutan.







