WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.
Dalam rangka penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di mana empat di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina.
Empat petinggi yang diduga terlibat adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS);
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF);
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS);
- Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- MKAR, sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim;
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga seolah-olah membeli Pertamax (RON 92). Namun, yang sebenarnya dibeli adalah bahan bakar dengan RON 90 atau lebih rendah, yang kemudian di‑blending di storage/depo sehingga menyerupai Pertamax. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan pengadaan produk kilang.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada! BPK RI Turun Tangan, Segera Tetapkan Tersangka
Pelanggaran Hak Konsumen dan Dampaknya
Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Sitinjak, menyatakan bahwa pengoplosan tersebut melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rolas menambahkan, “Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Jika terjadi penipuan publik seperti ini, dampaknya fatal.”
Ia pun mengimbau pemerintah untuk segera melakukan audit total terhadap PT Pertamina Patra Niaga dan unit-unit terkait, guna mengungkap celah yang memungkinkan praktik kecurangan ini terjadi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Risiko Penggunaan BBM yang Salah untuk Kendaraan
Pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada, Jayan Sentanuhady, mengungkapkan bahwa penggunaan jenis BBM yang tidak sesuai dapat mengganggu kinerja kendaraan.







