WARTABANJAR.COM – Kementrian Agama (Kemenag) RI mengumumkan perubahan jam kerja ASN saat Ramadan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sebagaimana terinci:
Pertama, Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat) dan selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Baca Juga







