WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Kepala Dinas Perindustrian, Abdul Rahim, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenuhan dan Kepatuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib bagi industri air minum kemasan di Banjarmasin, Senin (24/2/2025). Acara ini diselenggarakan menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mewajibkan semua produk air minum kemasan untuk memenuhi SNI mulai tahun 2024. Dalam sambutannya, yang disampaikan Abdul Rahim, Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar dalam penguatan sektor industri air minum kemasan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan. Baca juga:Presiden Prabowo Sebut Nama Haji Isam Bersama Sejumlah Konglomerat Saat Peluncuran Danantara “Peraturan ini adalah babak baru yang penting, karena bertujuan memastikan bahwa industri air minum kemasan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sehingga produk yang dihasilkan aman dan berkualitas,” ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Bimtek ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan industri air minum kemasan, sebagai upaya memastikan setiap produk yang beredar di Kalimantan Selatan memiliki jaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan bagi konsumen. “Dengan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, industri air minum kemasan di Banua kita tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar manusia akan air minum yang bersih dan sehat, tetapi juga meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambahnya. Baca juga:Polres Tanah Laut Ikuti Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari Gubernur Kalimantan Selatan, melalui sambutan yang dibacakan Abdul Rahim, juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya air yang baik. “Kita bersyukur bahwa Indonesia memiliki ketersediaan air bersih yang melimpah, namun anugerah ini harus dikelola dengan bijaksana, mulai dari sumber air hingga ke pengolahan air. Tidak ada satu pun industri air kemasan di daerah kita yang boleh mengabaikan standar kelayakan air kemasan,” ujar Abdul Rahim. Bimtek ini bertujuan untuk memberi pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha tentang aturan dan kebijakan terbaru terkait standar air minum kemasan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pelaku industri air minum kemasan, serta pemangku kepentingan lainnya yang turut berperan dalam penguatan dan perkembangan industri tersebut. (Erna Djedi/mc)