“Misalnya seperti tarekat Naqsyabandiyah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama kan sering berbeda. Itu mengikuti standar gaya ulama. Biarkan saja,” imbuhnya.
Gus Baha menjelaskan secara keilmuan dan tradisi ulama, khilaf dalam bab hilal sangat mungkin. Karena ada yang menganggap satu derajat itu sudah ganti tanggal, ada yang berpendapat bahwa harus menunggu rukyatul hilal bil fi’li baru ganti tanggal.
Maka tanggal satu akan ada dua versi. Khususnya, kalau Sya’bannya 29 hari, maka akan muncul perbedaan pendapat, bagi yang menganggap asalkan hilal melewati ufuk, maka sudah dianggap tanggal 1 Ramadhan.
Pendapat lain, baru menganggap ganti tanggal jika hilal sudah 3 derajat atau 2,5 derajat dan baru dianggap masuk Ramadhan. Kalau belum ada 2 derajat, maka Ramadhan ditunda hari berikutnya.
“Asal tidak dalam kasus konteks menyempurnakan Sya’ban 30 hari. Kecuali sudah menyempurnakan Sya’ban 30 hari. Pasti kira sepakat bahwa berikutnya adalah Ramadhan,” jelas Gus Baha.
Namun, kata Gus Baha, sebuah negara harus memilih di antara perbedaan, agar ada pegangan. Sehingga bisa menjadi panduan dalam kegiatan dan dasar pengambilan keputusan negara.
“Hanya saja negara tidak boleh, harus milih salah satu. Negara tetap harus memilih satu keputusan. Jadi ini, konstitusi ulama harus lebih tinggi dari lembaga negara dalam bab agama. Bukan berarti ulama tidak ikut negara, tapi tidak ikut juga ada dalilnya,” tandasnya. (Berbagai sumber)







