Barang Bukti: Sajam Berukuran 16 cm!
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
- Pisau penusuk
- Panjang besi: 16 cm
- Lebar besi: 2,8 cm
- Panjang gagang: 10,5 cm
- Panjang kumpang (sarung): 19 cm
- Lebar kumpang: 5 cm
Terancam Hukuman Berat!
Akibat perbuatannya, AL kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ancaman hukuman
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan izin resmi.
Aparat akan terus melakukan patroli ketat guna menekan peredaran sajam ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







