WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Permasalahan sampah di Kota Banjarmasin kini mendapat perhatian serius seluruh unsur Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Jajaran Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) dikerahkan untuk menangani permasalahan ini, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) yang mengeluarkan aturan baru bagi pengembang perumahan.
Mulai sekarang, setiap komplek perumahan wajib menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai fasilitas umum (fasum).
Baca Juga
VIRAL! Warga Terjepit Batu di Wisata Bukit Batu Bini, Evakuasi Dramatis
“Ketentuan ini sudah masuk dalam persyaratan pembuatan site plan setiap perumahan baru,” ungkap Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, Rabu (19/02/2025).







