Gadaikan Skuter Matik Sewaan, Perempuan ini Diringkus Polisi di Murung Pudak

    Saat ditanya, pelaku mengaku sudah menggadaikan skuter tersebut kepada orang lain sebesar Rp3,5 juta.

    Mengutip laman Polres Tabalong, Minggu (16/2/2025), saat ini pelaku NL sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.

    Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah skuter matik warna putih biru dan 1 buah BPKB. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Saat Ramadan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI