Saat ditanya, pelaku mengaku sudah menggadaikan skuter tersebut kepada orang lain sebesar Rp3,5 juta.
Mengutip laman Polres Tabalong, Minggu (16/2/2025), saat ini pelaku NL sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah skuter matik warna putih biru dan 1 buah BPKB. (berbagai sumber)
Editor: Yayu