Gadaikan Skuter Matik Sewaan, Perempuan ini Diringkus Polisi di Murung Pudak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- NL (29) diamankan polisi karena diduga telah melakukan penggelapan skuter matik milik YN (31).
NL diketahui adalah warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sementara korbannya, YN, adalah warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NL diamankan di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Heri Siswoyo, S.H. pada Sabtu (7/2/2025) sore.
Menurut keterangan korban, bermula pada Kamis (14/04/2024) pagi, korban menerima pesan melalui WhatsApp dari pelaku yang menanyakan tentang apakah ada sepeda motor yang bisa sewa serta apa saja persyaratannya.
Kemudian korban membalas pesan tersebut serta menerangkan persyaratannya, siang harinya pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil sebuah sepeda motor jenis skuter untuk disewa.
Setelah pelaku menyerahkan persyaratan yang diminta oleh korban, korban kemudian menyerahkan skuter tersebut dengan sewa sebesar 50 ribu per hari.
Namun kemudian pelaku sudah tidak pernah lagi membayar uang sewa skuter tersebut hingga berbulan-bulan.
BACA JUGA: Haul Guru Zuhdi ke 5 Diprediksi Lebih Ramai, Dishub Banjarmasin Siapkan Skenario Lalu Lintas
Korban lalu meminta agar skuter tersebut dikembalikan saja, namun pelaku tidak juga mengembalikannya.
Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 8 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Saat ditanya, pelaku mengaku sudah menggadaikan skuter tersebut kepada orang lain sebesar Rp3,5 juta.
Mengutip laman Polres Tabalong, Minggu (16/2/2025), saat ini pelaku NL sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah skuter matik warna putih biru dan 1 buah BPKB. (berbagai sumber)
Editor: Yayu