Atas perbuatannya, RM dan SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas
Kini, beber AKBP Jupri JHP, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari narkoba!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







