Bandar Besar Digerebek di Kompleks CBI, Polisi Tapin Amankan 44 Paket Sabu

“Pelaku SHD beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tapin untuk diproses lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini, jaringan yang terlibat dalam distribusi narkoba ini akan terus kami kejar,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungan sekitar.

Pelaku SHD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2). Polisi memastikan akan terus menggencarkan operasi untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapin.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad