Simpan 6 Paket Sabu, Pria Asal Tabunganen ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Batola

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (7/2/2025) lalu.

    Seorang pelakunya berinisial IW (41) diringkus petugas di Jalan Sungai Teras Dalam, Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen.

    Pelaku merupakan warga setempat.

    Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas, Iptu Marum mengatakan saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

    “Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 2,18 gram, beserta dengan barang bukti lainnya,” ujar Kasi Humas, Senin (10/2/2025).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarawan memaparkan mengungkapkan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

    “Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu, yang disembunyikan di sela-sela lipatan sofa ruang tamu,” papar Joko.

    Sejumlah barang bukti yang disita petugas Sat Resnarkoba Polres Batola dari pelaku IW. Foto: Polres Batola

    BACA JUGA: Pantauan BPBD Kota Banjarmasin, Banjir Rob Capai 20 Cm

    Tak hanya sampai disitu, lanjut Joko, petugas kembali menginterogasi pelaku serta berhasil mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 paket sabu yang disimpan dalam grendel pintu rumah pelaku.

    Baca Juga :   Banjarmasin Krisis Sampah! Bau dari Tumpukan Limbah di Jalan Belitung Darat Resahkan Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI