Dua Pengedar Sabu Asal Balangan Diringkus! Polisi Bekuk Bandar di Jalan Umum
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Dua pria pengedar narkotika jenis sabu akhirnya tak bisa berkutik setelah dibekuk tim Satresnarkoba Polres Balangan dalam operasi penangkapan di jalan umum Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kamis (6/2/2025).
Kedua pelaku, AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh, merupakan warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka.
Dibuntuti & Digeledah di TKP!
Tim Satresnarkoba yang sudah melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik Udin dan Utuh saat mereka melintas di lokasi kejadian. Tak mau kecolongan, petugas segera memberhentikan mereka dan melakukan penggeledahan, yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat.
Barang Bukti Sabu 1,28 Gram & Uang Tunai!
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,28 gram yang dibungkus plastik klip bening, serta beberapa barang bukti lain, termasuk:
1. Dua lembar plastik klip bening
2. Satu unit sepeda motor
3. Satu unit telepon genggam
4. Uang tunai Rp 52.000
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut mereka beli di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, dengan harga Rp 2 juta. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Balangan.
Kini, Udin dan Utuh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya telah diamankan di Mako Polres Balangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Ingatkan!
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akarnya.
Dukung Upaya Polisi Berantas Narkoba! Jangan biarkan pengedar berkeliaran di sekitar kita! (Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad