Selain itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto, mengungkapkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer yang tidak diatur berisiko menyebabkan harga tidak terkendali,” jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.
Pemprov Jateng bakal bertindak tegas! Bagaimana implementasi aturan ini?(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







