WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pemuda berinisial IF (24) harus pasrah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Jumat (31/01/2025) pukul 00.30 WITA.
Pemuda asal Desa Muara Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, ini diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Komplek Kersik Putih Indah,” ujar Iptu Sinaga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan bahwa setelah penggeledahan di rumah tersangka, tim melanjutkan pengembangan ke lokasi lain di Kelurahan Batulicin.







