ASN Dilarang Keras Beli LPG 3 Kg, Pemprov Ancam Beri Sanksi Tegas!

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kini dilarang keras membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon). Pelanggar aturan ini akan menghadapi sanksi tegas!

    Larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg.

    Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.

    “Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” tegas Sumarno dalam keterangannya.

    Selain itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto, mengungkapkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.

    “Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer yang tidak diatur berisiko menyebabkan harga tidak terkendali,” jelasnya.

    Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.

    Pemprov Jateng bakal bertindak tegas! Bagaimana implementasi aturan ini?(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Baca Juga :   VIRAL! Sopir Pajero Ngamuk di SPBU, Nyaris Habisi Kernet Bus Damri, Ini Permasalahannya!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI