Respons Wali Kota Banjarmasin Terpilih M Yamin Terhadap Status Tanggap Darurat Sampah

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin terpilih, M Yamin merespon status Tanggal Darurat Sampah yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin.

    Melalui unggahan story instagram, M Yamin berharap ada jalan terbaik untuk bisa menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Banjarmasin.

    “Mudahan ada jalan terbaik untuk selesaikan. Amin,” tulisnya menanggapi story petugas BPBD Kota Banjarmasin tentang status Tanggal Darurat Sampah Kota Banjarmasin, Rabu (5/2).

    Baca Juga

    Pedagang Pukis dan Nasi Goreng Sulit Dapatkan Gas 3 Kg

    Sebelumnya Pemko Banjarmasin mengeluarkan surat edaran Tanggap Darurat Sampah buntut penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih, Kota Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Status ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina tertanggal 3 Februari 2025.

    Surat edaran bernomor 600.4.15/0121/SET-DLH/11/2025 dengan judul Surat Pernyataan Tanggap Darurat Sampah resmi dikeluarkan Pemko Banjarmasin.

    Wali Kota H Ibnu Sina menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13395 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

    Terdapat beberapa poin tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin :

    1. Penutupan TPAS Basirih pada Sabtu (1/2/2025).

    2. Wali Kota Banjarmasin pun menyatakan status Tanggap Darurat Sampah.

    “Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin menetapkan Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” dalam surat pernyataan.

    Baca Juga :   Banjarmasin Terancam Jadi Lautan Sampah, DPRD Minta Pemko Segera Cari Solusi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI