Wali Kota H Ibnu Sina menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13395 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.
Terdapat beberapa poin tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin :
1. Penutupan TPAS Basirih pada Sabtu (1/2/2025).
2. Wali Kota Banjarmasin pun menyatakan status Tanggap Darurat Sampah.
“Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin menetapkan Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” dalam surat pernyataan.
Status Tanggal Darurat Sampah akan diberlakukan hingga sekitar enam bulan ke depan. Yakni tertanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2025.
“Status keadaan darurat sampah sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b, berlaku sejak tanggal 1 Februari-31 Juli 2025. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” isi surat tersebut. (atoe)
Editor Restu