987,51 Gram Sabu dan 123,5 Pil Ineks Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan Polresta Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di depan gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin, Rabu (5/2) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, yang diwakili oleh Plh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dengan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.

Syuaib memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari Desember 2024 sampai Februari 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 987,51 gram sabu, ekstasi 123,5 butir,” papar Syuaib, kepada awak media.

“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 42 orang tersangka, dari total 34 LP, di antaranya ada 6 orang wanita,”tambahnya

Dari pemusnahan tersebut, beber Syuaib, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 14.937 jiwa dari bahaya narkotika.