DLH menyebut sisa sampah yang tak tertampung di TPA akan dikelola di 16 TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan 1 depo sampah, serta mengoptimalkan tenaga kerja eks-TPA untuk memilah sampah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menyoroti minimnya lahan kosong di kota ini, yang semakin menyulitkan solusi sementara.
“Kami sedang bernegosiasi dengan KLH agar sebagian lahan di TPA Basirih tetap bisa digunakan, bukan untuk penumpukan, tetapi sebagai tempat pengolahan sampah,” jelas Ridho.
Sebelumnya, TPA Basirih juga dihukum sanksi administrasi karena masih menggunakan sistem open dumping, yang dilarang mengingat lahan di sana adalah daerah rawa.
Bagaimana solusi terbaik untuk mengatasi darurat sampah ini? Warga diimbau lebih sadar dalam mengelola sampah demi menghindari krisis lingkungan yang lebih parah!(Wartabanjar.com/Thania Ang)
editor: nur muhammad







