“Selain itu, kami juga menyita 2 bungkus plastik klip, 1 unit handphone Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” beber AKP Tatang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tandas AKP Tatang.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banjar,” tambahnya. (Ikhsan)
Editor Restu







