Tingkatkan Perlindungan Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Tera Ulang 2 SPBU di Martapura

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan  (DKUMPP) melaksanakan tera ulang di SPBU milik P.T. Putrasale Bangkit Bersama dan P.T. Amjada Berkah Utama di Kecamatan Martapura, Senin (3/2/2025).

    Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut permohonan tera ulang dan kalibrasi dari kedua SPBU tersebut, mengingat masa berlaku tanda teranya sudah hampir habis.

    Dalam pelaksanaannya, tim dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP melakukan pengujian kebenaran volume, preset harga, preset volume dan ketidaktetapan pada dispenser pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

    Secara terpisah, Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa tera ulang yang dilakukan timnya ini rutin dilaksanakan setiap tahun.

    “Tujuannya adalah untuk melindungi hak konsumen dan hak pelaku usaha,” katanya.

    BACA JUGA: 6 Tindakan yang Bisa Dilakukan Saat Banjir Agar Diri dan Harta Benda Selamat Menurut BPBD Kota Banjarmasin

    Ia menambahkan, hasil pengujian akan dibandingkan dengan batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yang dipersyaratkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

    Ditambahkan Made, dalam kegiatan tera ulang tersebut, dari 10 nozzle yang diuji, terdapat 4 nozzle yang penunjukkannya plus sehingga merugikan pelaku usaha.

    “Namun tim kami sudah melakukan pengaturaan ulang agar penunjukkannya normal kembali, sehingga baik pihak pelaku usaha maupun konsumen tidak ada yang dirugikan,” tutur Made lagi. (mc banjar)

    Baca Juga :   Bupati Zairullah Sambangi Angsana! Perkuat SDSM dan Gerakan Cuci Kaki Ibu demi Generasi Berakhlak Mulia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI